Thaharah
Thaharah adalah pembersihan diri (sebelum shalat) dari sesuatu yang dianggap kotor secara syar'i, atau pensucian diri dari najis dan hadats menurut syari'at Islam ie. badan, pakaian dan tempat shalat.
I. Najis, suatu bendah yang ditetapkan kotor menurut syara' (Hukum Islam). Benda-benda yang termasuk najis adalah:
- Bangkai, selain bangkai ikan dan belalang
- Darah, selain hati dan limpa
- Daging Babi
- Air kencing
- Kotoran manusia dan binatang
- Muntah
- Wadiy, yaitu cairan yang keluar dari kubul manusia sesudah kencing
- Madziy, yaitu cairan yang keluar dari kemaluan ketika rangsangan syahwat kuat
- Khamr, minuman keras
- Jilatan anjing
II. Hadats, ialah suatu kasus atau peristiwa dimana terjadi pelakunya dikategorikan kotor secara syara' (Hukum Islam) sehingga sebelum melakukan ibadah khusus (eg. shalat), yang bersangkutan harus bersuci dahulu. Ada 2 jenis hadats:
1. Hadats kecil, sesuatu yang mewajibkan wudhu, yaitu:
- Keluar sesuatu dari kubul atau dubur
- Tidur lelap
- Hilang akal kesadaran, seperti gila atau mabuk
- Menyentuh kemalaun dengan telapak tangan tanpa penghalang, ada pendapat lain demikian juga menyetuh dubur.
- Shalat, baik yang wajib maupun yang sunnat
- Thawaf di Baitullah (Ka'bah) baik yang wajib maupun sunat.
- Berniat ketika membasuh muka yang pertama
- Membasuh muka
- Membasuh 2 tangan dengan 2 sikutnya
- Menyapu kepala - dimana tumbuh rambut
- Membasuh dua kaki dan mata kakinya
- Tertib (berurutan)
2. Hadats besar, segala peristiwa yang mewajibkan mandi:
- Keluar mani karena dorongan syahwat, baik dalam keadaan terjaga maupun tertidur (mimpi)
- Bertemu dua hitan meski tidak keluar mani
- Selesai menstruasi
- Selesai nifas
- Setelah masuk Islam
- Mati (wajib dimandikan oleh yang masih hidup)
- Mencuci kedua tangannya 3 kali
- Mencuci kemaluannya dengan tangan kiri
- Berwudhu sempurna seperti mau shalat
- Mengguyur kepala 3 kali
- Menyela-nyela rambut
- Meratakan air ke seluruh tubuh dengan niat menghilangkan hadats besar, dimulai dari pundak sebelah kanan, lalu sebelah kiri, masing-masing 3 kali.
- Menggosok-gosok basuhan, serta menyela-nyela seluruh lipatan kulit pada tubuh seperti ketiak dll.
III. Tayammum
Apabila tidak ada air yang bisa digunakan untuk bersuci baik karena memang tidak ada atau tidak dapat digunakan karena sakit atau untuk keperluan yang lebih penting seperti minum, maka Wudhu dan Mandi diganti dengan Tayammum, dengan cara menyapu muka dan dua tangan dengan Sha'iid, yaitu debu-debu yang ada di permukaan apa saja di Bumi ini. Dengan demikian Tayammum adalah cara thaharah dari hadats kecil atau hadats besar sebagai pengganti wudhu atau mandi.