Friday, January 14, 2011

Buku 1 : Syari'at Shalat

Thaharah 

Thaharah adalah pembersihan diri (sebelum shalat) dari sesuatu yang dianggap kotor secara syar'i, atau pensucian diri dari najis dan hadats menurut syari'at Islam ie. badan, pakaian dan tempat shalat.

I. Najis, suatu bendah yang ditetapkan kotor menurut syara' (Hukum Islam). Benda-benda yang termasuk najis adalah:

  1. Bangkai, selain bangkai ikan dan belalang
  2. Darah, selain hati dan limpa
  3. Daging Babi
  4. Air kencing
  5. Kotoran manusia dan binatang
  6. Muntah
  7. Wadiy, yaitu cairan yang keluar dari kubul manusia sesudah kencing
  8. Madziy, yaitu cairan yang keluar dari kemaluan ketika rangsangan syahwat kuat
  9. Khamr, minuman keras
  10. Jilatan anjing
Cara bersuci dari najis ini dengan menghilangkan najis itu, zatnya, sifatnya, rasa dan baunya, dengan air yang suci dan mensucikan. Kecuali najis jilatan anjing, cara bersucinya, dengan menghilangkan zat, sifat, serta rasa dan baunya, sesudah itu dibasuh 7 kali dan salah satunya dengan memakai tanah.

II. Hadats, ialah suatu kasus atau peristiwa dimana terjadi pelakunya dikategorikan kotor secara syara' (Hukum Islam) sehingga sebelum melakukan ibadah khusus (eg. shalat), yang bersangkutan harus bersuci dahulu. Ada 2 jenis hadats:

1. Hadats kecil, sesuatu yang mewajibkan wudhu, yaitu:

  1. Keluar sesuatu dari kubul atau dubur
  2. Tidur lelap
  3. Hilang akal kesadaran, seperti gila atau mabuk
  4. Menyentuh kemalaun dengan telapak tangan tanpa penghalang, ada pendapat lain demikian juga menyetuh dubur.
Apabila terjadi hadats kecil maka diwajibkan wudhu dahulu sebelum melakukan ibadah berikut:

  1. Shalat, baik yang wajib maupun yang sunnat
  2. Thawaf di Baitullah (Ka'bah) baik yang wajib maupun sunat.
Rukun Wudhu:

  1. Berniat ketika membasuh muka yang pertama
  2. Membasuh muka
  3. Membasuh 2 tangan dengan 2 sikutnya
  4. Menyapu kepala - dimana tumbuh rambut 
  5. Membasuh dua kaki dan mata kakinya
  6. Tertib (berurutan)

2. Hadats besar, segala peristiwa yang mewajibkan mandi:

  1. Keluar mani karena dorongan syahwat, baik dalam keadaan terjaga maupun tertidur (mimpi)
  2. Bertemu dua hitan meski tidak keluar mani
  3. Selesai menstruasi
  4. Selesai nifas
  5. Setelah masuk Islam
  6. Mati (wajib dimandikan oleh yang masih hidup)
Tata cara mandi Rasulullah SAW berdasarkan hadits-hadits yang saheh:

  1. Mencuci kedua tangannya 3 kali
  2. Mencuci kemaluannya dengan tangan kiri
  3. Berwudhu sempurna seperti mau shalat
  4. Mengguyur kepala 3 kali
  5. Menyela-nyela rambut
  6. Meratakan air ke seluruh tubuh dengan niat menghilangkan hadats besar, dimulai dari pundak sebelah kanan, lalu sebelah kiri, masing-masing 3 kali.
  7. Menggosok-gosok basuhan, serta menyela-nyela seluruh lipatan kulit pada tubuh seperti ketiak dll. 
Dari semua rangkaian ini yang disepakati sebagai rukun mandi hanya 2, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Namun seperti halnya wudhu, mengikuti amaliyah Rasulullah SAW pasti yang paling utama, sehingga kita pun akan dapat menghayati dan merasakan hikmahnya.

III. Tayammum

Apabila tidak ada air yang bisa digunakan untuk bersuci baik karena memang tidak ada atau tidak dapat digunakan karena sakit atau untuk keperluan yang lebih penting seperti minum, maka Wudhu dan Mandi diganti dengan Tayammum, dengan cara menyapu muka dan dua tangan dengan Sha'iid, yaitu debu-debu yang ada di permukaan apa saja di Bumi ini. Dengan demikian Tayammum adalah cara thaharah dari hadats kecil atau hadats besar sebagai pengganti wudhu atau mandi.

No comments:

Post a Comment